Thursday, August 6, 2020

FPA Menilai DLH Sinjai Tidak Melakukan Kajian Lingkungan Dalam Pembangunan Bumi Perkemahan Tahura

Ket : Kawasan Pembangunan Bumi Perkemahan Tahura Ma'ra

SINJAI, Knews.co.id - Polemik terkait pembangunan bumi perkemahan di Tahura Abdul Latief (Ma'ra) terus dikawal oleh Forum Pecinta Alam (FPA) Sinjai. Hal ini terlihat ketika FPA menanggapi pernyataan DLHK Kabupaten Sinjai yang mengatakan pembangunan bumi perkemahan itu tidak merusak lingkungan.

FPA menilai statement yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai adalah upaya untuk menghindari sorotan publik dan upaya membangun opini untuk berkelit dari fakta adanya perusakan yang terjadi dilapangan.

"Tahura merupakan hutan dalam kategori konservasi yang diatur dalam UU. no. 41 tahun 1999 itu artinya nilai penting Tahura Ma'ra adalah habitat anoa, flora, dan fauna serta yang lainnya terdapat dalam kawasan hutan ini," kata Fandi Kaluhara, Sekjend FPA Sinjai, Kamis, (06/08/20).

Fandi menambahkan bahwa hasil kajian dan investigasi FPA Sinjai menunjukkan bahwa Tahura memang berada pada area dan zona pemanfaatan tetapi secara fungsi masih dalam perlindungan.

Dari hasil kajian dan investigasi FPA Sinjai, Fandi mengutarakan perintisan jalan menuju bumi perkemahan adalah daerah rawan longsor, rumah penduduk berada dibawah perintisan jalan, pembangunan bumi perkemahan tepat disisi anakan sungai jadi ketersediaan air dan distribusi air akan terancam, pengerukan pada area itu juga akan mengurangi daya tampung air pada area itu karena tanah pada Tahura Ma'ra adalah tanah latosol.

Olehnya itu FPA menilai bahwa klaim DLH Sinjai bahwa tidak adanya perusakan lingkungan tidak berlandaskan pada kajian lingkungan namun berdasarkan pada aspek legalitas seperti RPJP, izin penggunaan alat berat diareal konservasi serta pendampingan dari KSDA Sulawesi Selatan yang tidak relevan sebagai dasar argumentasi.

"Statement DLH Sinjai yang ingin menata bumi perkemahan untuk pelajar juga merupakan langkah untuk mengakomodir agenda-agenda taktis dengan mengorbankan kelestarian lingkungan," tutur Fandi.

"Kami menyatakan klaim DLH Sinjai tentang tidak adanya kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas pembangunan bumi perkemahan adalah kesesatan dalam berpikir yang perlu segera diluruskan," tandasnya. (Pensa)

Sebelumnya
Selanjutnya