Seorang oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial I (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga anak tirinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. |
KNEWS.CO.ID, Gowa – Seorang oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial I (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga anak tirinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa beserta barang bukti pada Rabu (4/12/2024) dan saat ini resmi ditahan oleh kejaksaan.
"Penanganannya sudah selesai di pihak kepolisian. Sudah diserahkan ke kejaksaan, tahap II. Sudah ditahan di kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Usman Jaya Kuling, Jumat (6/12/2024). Proses hukum ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus pelecehan terhadap anak.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Risman Tegar, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan jaksa dalam menangani kasus ini. "Alhamdulillah, jaksa men-support kami dengan memberikan petunjuk yang sudah kami lengkapi. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu," ujar Risman.
Penyidik memastikan bahwa alat bukti yang dikumpulkan cukup untuk menetapkan I sebagai tersangka. Bukti tersebut mencakup keterangan para korban, keluarga korban, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik. "Keterangan saksi yang kami gunakan berasal dari para korban bersaudara, tante korban, dan bapak kandung korban, termasuk hasil pemeriksaan psikologi forensik," jelas Risman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut. Hukuman berat menanti pelaku sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Gowa dan sekitarnya. Diharapkan proses hukum berjalan lancar untuk memberikan keadilan kepada korban serta menjadi pelajaran tegas bagi masyarakat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. (udin)
0 Comments