"Kami mempertimbangkan kerja sama dengan negara-negara seperti Filipina atau Kyrgyzstan, yang tidak menggunakan seluruh kuota hajinya, untuk membantu mengurangi antrean haji di Indonesia," kata Marwan, Jumat (6/12/2024), saat berbicara di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara.
Langkah ini diharapkan dapat membantu calon jemaah haji Indonesia, yang rata-rata mendaftar di usia 50 tahun, agar tidak harus menunggu hingga usia lanjut untuk menunaikan ibadah haji. "Hal ini penting agar masyarakat tidak melewati usia produktif saat berangkat haji," lanjut Marwan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan implementasi kerja sama tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR untuk merealisasikan solusi ini.
Selain membahas isu haji, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya peningkatan perhatian terhadap pendidikan pesantren. Marwan menegaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kementerian Agama untuk memberikan insentif layak bagi para guru pesantren.
"Kami sedang memperjuangkan agar ada Direktorat Jenderal Pondok Pesantren, karena hal ini akan berdampak besar pada kesejahteraan guru pesantren dan kualitas pendidikan agama di Indonesia," jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah persoalan daerah juga menjadi perhatian, termasuk isu keagamaan dan pendidikan agama, yang merupakan prioritas utama Komisi VIII DPR RI.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, Kasubdit Penyuluhan Bimas Kristen, Suriana Sitompul, dan Kasubdit Pendidikan Dasar Bimas Hindu, Raditya Dewa Agung Arsana.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis untuk mendalami permasalahan lokal dan mencari solusi terbaik demi kemajuan masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan dan pendidikan pesantren.
0 Comments