Komisi VIII dan Kemenag Sepakati Realokasi Rp616 Miliar Anggaran 2025

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Realokasi ini bertujuan memperkuat program strategis kedua badan tersebut.

KNEWS.CO.ID, JakartaKomisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Realokasi ini bertujuan memperkuat program strategis kedua badan tersebut.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa anggaran untuk BP Haji yang awalnya diusulkan sebesar Rp129,7 miliar, ditingkatkan menjadi Rp179,7 miliar. Penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar ini difokuskan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

“Penambahan ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut agar anggaran ini digunakan secara efektif,” ujar Marwan usai rapat di Senayan, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, anggaran untuk BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. Alokasi ini akan mendukung kebijakan teknis terkait jaminan produk halal yang kini menjadi kewenangan penuh BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Secara keseluruhan, total anggaran Kemenag 2025 yang sebelumnya sebesar Rp79,1 triliun disesuaikan menjadi Rp78,5 triliun, dengan total realokasi mencapai Rp616,5 miliar.

Marwan menambahkan, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final. “Kami harap, Kemenag bersama BP Haji dan BPJPH dapat langsung bergerak cepat menjalankan program-program tanpa hambatan,” tegasnya.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa BP Haji akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan haji 2025. “Kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar penyelenggaraan haji berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Di sisi lain, BPJPH akan fokus memperkuat kebijakan teknis terkait jaminan produk halal. Nasaruddin menambahkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) untuk pengaturan unit kebijakan jaminan halal tengah berlangsung.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dan Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor.

Realokasi anggaran ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi layanan haji dan penguatan kebijakan halal, sejalan dengan target peningkatan kualitas program Kemenag di tahun 2025. 

0 Comments