Buat SIM Sekarang Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Berlaku Nasional

Kebijakan baru terkait kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi berlaku nasional sejak 1 November 2024. Aturan ini diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM.
KNEWS.CO.ID, Makassar – Kebijakan baru terkait kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi berlaku nasional sejak 1 November 2024. Aturan ini diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sejalan dengan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Setelah diuji coba di beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Bali, aturan ini diterapkan penuh di Sulsel mulai Desember 2024.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Galih Anjungsari, menjelaskan bahwa integrasi ini memungkinkan pengecekan keaktifan peserta JKN saat pengajuan SIM. “Harapannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dasar,” ujarnya.

Sejak diterapkan, terjadi peningkatan peserta BPJS Kesehatan, meskipun mayoritas merupakan peserta yang melakukan reaktivasi status keanggotaan nonaktif. “Lebih banyak reaktivasi peserta,” tambahnya.

Aturan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung optimalisasi program JKN dan memperluas cakupan jaminan kesehatan di Indonesia.

0 Comments