Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sejalan dengan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Setelah diuji coba di beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Bali, aturan ini diterapkan penuh di Sulsel mulai Desember 2024.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Galih Anjungsari, menjelaskan bahwa integrasi ini memungkinkan pengecekan keaktifan peserta JKN saat pengajuan SIM. “Harapannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dasar,” ujarnya.
Sejak diterapkan, terjadi peningkatan peserta BPJS Kesehatan, meskipun mayoritas merupakan peserta yang melakukan reaktivasi status keanggotaan nonaktif. “Lebih banyak reaktivasi peserta,” tambahnya.
Aturan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung optimalisasi program JKN dan memperluas cakupan jaminan kesehatan di Indonesia.
0 Comments