Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Perlu Lembaga Independen Uji Kelayakan Jalan Tol Indonesia

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Ruas Jalan Tol Bocimi, Rabu (13/11/2024).

KNEWSCOID, Jakarta – Indonesia dinilai memerlukan lembaga independen untuk menguji kelayakan jalan tol dan memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) benar-benar terpenuhi. Saat ini, pengukuran SPM dan evaluasi kelayakan jalan tol masih menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti pentingnya peran lembaga independen guna menghindari konflik kepentingan yang dapat terjadi akibat peran ganda BPJT. "Kita harapkan ada lembaga independen yang dapat menilai kelayakan jalan tol, bukan hanya pemerintah melalui PUPR," ujar Andi Iwan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Ruas Jalan Tol Bocimi di Sukabumi, Rabu (13/11).

Menurut Andi Iwan, saat ini BPJT menetapkan SPM, membangun jalan tol bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sekaligus menilai kelayakannya. Hal ini dinilai dapat menimbulkan bias dalam evaluasi. "Lembaga independen sangat penting agar masyarakat merasa yakin bahwa kualitas jalan tol sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tegas politisi Fraksi Gerindra itu.

Keberadaan lembaga independen dipandang mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan jalan tol. Dengan pengawasan yang lebih transparan, pengguna jalan diharapkan mendapatkan jaminan atas keselamatan, kenyamanan, serta kualitas infrastruktur yang sesuai dengan biaya tol yang mereka bayarkan.

Aturan terkait SPM jalan tol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa BUJT wajib memenuhi SPM jalan tol, yang meliputi kondisi jalan, prasarana keselamatan, dan layanan pendukung bagi pengguna jalan tol.

Selain itu, detail mengenai SPM jalan tol juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014. Namun, evaluasi pelaksanaan SPM yang dilakukan oleh BPJT kerap menuai kritik karena BPJT juga terlibat dalam pembangunan jalan tol.

"Dengan lembaga independen, evaluasi terhadap kelayakan jalan tol akan lebih obyektif. Hal ini penting untuk memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan demi kepentingan masyarakat," ujar Andi Iwan.

Pengawasan independen juga dinilai relevan untuk mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan tol di masa mendatang. Andi Iwan mengingatkan, jalan tol adalah bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna setiap saat.

0 Comments