Rencana penggantian diksi "perampasan" menjadi "pemulihan" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli |
KNEWSCOID, Jakarta, 9 November 2024 – Rencana penggantian diksi "perampasan" menjadi "pemulihan" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli. Menurut Pieter, perubahan istilah tersebut dapat mengurangi esensi dan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pieter menyampaikan pandangannya tersebut sebagai tanggapan atas usulan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia untuk mengganti istilah perampasan menjadi pemulihan.
Pieter menegaskan bahwa perampasan aset ilegal tidak sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset negara, melainkan bagian penting dari upaya mengatasi akar korupsi. "Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah ini hanya soal linguistik atau berdampak pada esensi dari RUU tersebut?" ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (9/11/2024).
Mantan politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan DPR agar tidak terjebak pada persoalan terminologi. Dia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang membatasi penggunaan uang tunai dan mengatur penyitaan aset tidak wajar seharusnya menjadi prioritas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sikap berbeda dari pemerintah turut dikritik oleh Pieter. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kajian komprehensif mengenai alasan pergantian istilah tersebut. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, turut menyampaikan pandangannya, dengan menyatakan bahwa perubahan diksi ini dapat melemahkan tujuan pemberantasan korupsi dalam RUU Perampasan Aset.
Pieter juga mengingatkan bahwa RUU ini bukan sekadar masalah istilah, tetapi mencerminkan strategi optimal pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa bagi masyarakat, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen yang mendorong transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, serta segera disahkan tanpa berlarut-larut pada isu diksi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat yang mendukung RUU ini untuk menyampaikan masukan mengenai nama yang digunakan. Baleg berharap masukan publik akan memperkaya kajian mengenai nama yang tepat untuk RUU Perampasan Aset.
0 Comments