Paulus Tammos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin. foto: kpk |
KNEWS.CO.ID, Jakarta — Dilansir dari website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tammos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954, ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) pada periode 2011–2013.
Kasus korupsi e-KTP ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Paulus Tammos diduga memainkan peran penting dalam pengadaan proyek besar yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut. KPK menyatakan bahwa tindakannya menjadi salah satu bagian dari skema korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Sejak penetapannya sebagai buronan, upaya pencarian terhadap Paulus Tammos terus dilakukan. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui. Kasus ini menambah daftar panjang buronan korupsi yang masih belum tertangkap, sekaligus menjadi sorotan karena melibatkan proyek nasional yang sangat penting bagi administrasi kependudukan di Indonesia.
KPK menyebut bahwa proses penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dalam kasus e-KTP tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditangkap dan divonis. Pihaknya menegaskan komitmen untuk membawa Paulus Tammos ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan buronan tersebut.
Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat dampaknya yang meluas baik secara keuangan negara maupun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam memastikan integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan cara proaktif memberikan informasi terkait buronan, termasuk Paulus Tammos. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi adalah bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat.
0 Comments