KNEWS.CO.ID, Lampung Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mandiri Sejahtra yang berlokasi di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/KO.17/2024 dan berlaku sejak 11 November 2024.
Pencabutan izin usaha ini menyebabkan Koperasi LKM Mandiri Sejahtra wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, kantor koperasi tersebut juga dinyatakan ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha.
OJK menginstruksikan pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra untuk segera menggelar Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum koperasi. Rapat ini juga bertujuan membentuk Tim Likuidasi yang akan bertanggung jawab atas penyelesaian hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses likuidasi, Tim Likuidasi akan memastikan penyelesaian kewajiban koperasi terhadap para anggota dan pihak lain dilakukan secara transparan dan akuntabel. OJK juga mengingatkan agar pengurus koperasi tidak lagi menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam kegiatan atau komunikasi mereka.
Pencabutan izin ini merupakan langkah OJK untuk memastikan bahwa operasional koperasi di Indonesia berjalan sesuai regulasi dan mengutamakan kepentingan anggota serta masyarakat. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak koperasi atau lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan.
Sebagai informasi, masyarakat yang memiliki kepentingan atau pertanyaan terkait pencabutan izin usaha ini dapat menghubungi OJK atau Tim Likuidasi yang akan dibentuk untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
0 Comments