OJK Bentuk TPAKD di Seluruh Indonesia, Pantau Akses Keuangan Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait telah berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia, meliputi 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
KNEWS.CO.ID, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait telah berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia, meliputi 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan memperluas akses keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan TPAKD yang terakhir dilaksanakan di wilayah Papua, dengan peresmian serentak sebelas TPAKD pada Selasa (19/11) di Sorong. Wilayah yang diresmikan mencakup TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Fakfak, hingga Kabupaten Raja Ampat. Peresmian ini menandai tercapainya target OJK untuk memiliki TPAKD di seluruh wilayah Indonesia.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pembentukan TPAKD adalah bagian dari upaya mencapai target inklusi keuangan 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang RPJPN.

“Kami terus mendorong TPAKD untuk menjadi katalisator dalam peningkatan penggunaan produk keuangan yang legal dan aman. Langkah ini krusial untuk mewujudkan target inklusi keuangan Indonesia,” ujar Ismail.

Keberadaan TPAKD juga memainkan peran strategis dalam menyediakan akses keuangan yang accessible (mudah diakses), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Dengan akses keuangan yang merata, OJK optimis dapat mendukung masyarakat rentan, mengurangi kemiskinan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menurut Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, TPAKD menjadi wadah koordinasi penting bagi pemerintah pusat dan daerah. “Melalui TPAKD, kami mendorong kemandirian daerah, peningkatan ekonomi lokal, dan kesejahteraan sosial masyarakat,” kata Horas.

Sejak inisiasi pada 2016, pembentukan TPAKD telah diakselerasi melalui regulasi seperti Radiogram No.T-900/634/Keuda tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri No.900/7105/SJ tahun 2021. Regulasi ini memperkuat dasar hukum dan percepatan pembentukan TPAKD di berbagai wilayah.

TPAKD juga telah meluncurkan berbagai program unggulan seperti Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit Melawan Rentenir (K/PMR), dan Laku Pandai. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memberdayakan masyarakat di daerah melalui akses layanan keuangan yang lebih mudah dan aman.

Dengan pembentukan TPAKD di seluruh wilayah, OJK optimistis dapat mempercepat pencapaian inklusi keuangan yang merata, mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

0 Comments