Forkopi mengusulkan revisi UU Perkoperasian untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan koperasi sebagai badan usaha mandiri yang otonom. Firnando menilai revisi ini penting agar regulasi koperasi lebih relevan dengan tantangan modern, termasuk perkembangan ekonomi dan teknologi.
“Pemerintah perlu berperan sebagai pendamping koperasi, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, bukan lagi sebagai pengendali utama,” ujar Firnando saat diwawancarai Parlementaria.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menekankan perlunya fleksibilitas dalam UU baru agar koperasi mampu beradaptasi dengan perubahan cepat di berbagai sektor. “Aspirasi Forkopi ini akan kami akomodasi sebagai bagian dari fungsi kami menyerap masukan masyarakat,” tambahnya.
Firnando menegaskan koperasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian nasional berbasis asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia juga menyatakan bahwa asas koperasi sebaiknya tidak berbasis demokrasi ekonomi yang tidak terukur. “Gotong royong dan kekeluargaan adalah ciri khas koperasi yang harus dipertahankan,” katanya.
Sebagai informasi, revisi UU Perkoperasian sudah menjadi perhatian sejak periode pemerintahan sebelumnya. Presiden Joko Widodo sempat meminta agar revisi ini diprioritaskan. Saat itu, Menkop-UKM Teten Masduki menyebut Presiden memberikan arahan langsung kepada Menkumham untuk menyelesaikan perubahan UU tersebut.
Aturan yang saat ini berlaku telah digunakan selama lebih dari 30 tahun, sehingga dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan ekonomi terkini. Firnando berharap, melalui revisi UU, koperasi dapat menjadi lebih kompetitif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
DPR RI bersama Pemerintah diharapkan dapat segera memasukkan revisi UU Perkoperasian dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Dengan demikian, regulasi baru ini dapat mendukung pengembangan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
0 Comments