Nurdin Halid Soroti Peran Strategis Bank BUMN 2024

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menekankan peran penting Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pilar utama sektor keuangan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkelanjutan

KNEWSCOID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menekankan peran penting Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pilar utama sektor keuangan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkelanjutan. Menurutnya, Bank BUMN memiliki peran strategis, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global dan volatilitas ekonomi internasional yang berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia.

“Bank BUMN tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang secara aktif mendukung program pemerintah. Program-program tersebut meliputi pembiayaan sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pertanian, dan UMKM,” ujar Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Dirut Bank-Bank BUMN di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Nurdin menambahkan bahwa Bank-Bank BUMN diharapkan dapat memperluas akses keuangan hingga ke daerah-daerah terpencil di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi secara produktif, serta meningkatkan inklusi keuangan di seluruh wilayah tanah air.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengapresiasi kinerja Bank-Bank BUMN yang menunjukkan hasil positif pada kuartal ketiga tahun 2024. Transformasi berkelanjutan serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik telah membuahkan peningkatan aset dan laba bersih yang signifikan, meski tantangan global tetap ada. Nurdin juga mencatat, tingkat kredit macet atau non-performance loan tetap terjaga dengan baik.

Namun demikian, Nurdin mengakui adanya tantangan besar yang dihadapi Bank-Bank BUMN, terutama ketidakpastian global dan volatilitas ekonomi internasional yang dapat memengaruhi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan digital dan keamanan transaksi menjadi hal yang krusial.

Selain itu, Nurdin juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait penghapusan utang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Bank-Bank BUMN diharapkan dapat memberikan respons yang tepat dan cermat agar program penghapusan utang UMKM ini dapat berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor UMKM di Indonesia.

0 Comments