Nasaruddin Umar Siapkan Direktorat Pesantren untuk Dukung Pendidikan Islam

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan pesantren di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menag Nasaruddin dalam peringatan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
KNEWSCOID, Surabaya – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan pesantren di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menag Nasaruddin dalam peringatan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).

Menag Nasaruddin menekankan pentingnya lembaga khusus yang dapat mengayomi dan mengembangkan pesantren. “Kementerian Agama segera membentuk Direktorat Jenderal yang akan mengurus pondok pesantren untuk mendukung kemajuan pendidikan Islam,” ujarnya di hadapan ribuan peserta istighosah.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pimpinan pondok KH Miftachul Akhyar, Rektor UIN Sunan Ampel Muzakki, serta pejabat Kemenag Jawa Timur. Para santri dan masyarakat turut menyaksikan pernyataan penting ini.

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pondok pesantren adalah lembaga pendidikan khas Nusantara yang memiliki sejarah panjang dalam mendidik generasi bangsa, bahkan jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda. Pesantren, menurutnya, adalah cikal bakal pendidikan formal di Indonesia.

Mengutip tokoh intelektual Nurcholish Madjid, Menag menyampaikan bahwa jika Indonesia tidak pernah dijajah, perguruan tinggi yang dikenal mungkin berasal dari pesantren besar seperti Termas, Lirboyo, atau Tebu Ireng, bukan UI atau ITB. “Sudah saatnya pondok pesantren mengembalikan kejayaan masa lampau dan menjadi pilar utama di negeri sendiri,” ungkap Menag.

Menag juga mengapresiasi adanya undang-undang pesantren sebagai bentuk legitimasi dan dukungan negara terhadap keberadaan pondok pesantren. Menurutnya, ini adalah langkah penting untuk menjaga eksistensi pesantren dalam membentuk generasi Islami.

Menag menyoroti sistem pemondokan (boarding) di pesantren yang memungkinkan santri berada dalam pengawasan penuh dan efektif untuk membentuk karakter mereka. Sistem ini dinilai sangat unggul dalam membina generasi muda.

Selain di Indonesia, Menag mengungkapkan bahwa sistem boarding pesantren telah diadopsi oleh institusi pendidikan di negara lain, termasuk Inggris dan Australia. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren menjadi model pendidikan yang dihargai di tingkat internasional.

0 Comments