Mentan Simplifikasi Distribusi Pupuk, Tak Neko-neko Langsung Ke Petani

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan langkah strategis untuk menyederhanakan prosedur distribusi pupuk guna mempercepat penyaluran langsung kepada petani. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian pada Selasa (12/11/2024)

KNEWS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan langkah strategis untuk menyederhanakan prosedur distribusi pupuk guna mempercepat penyaluran langsung kepada petani. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian pada Selasa (12/11/2024), usai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kita sepakati untuk mempersingkat dan menyederhanakan prosedur distribusi pupuk. Pupuk Indonesia langsung menyalurkan kepada petani tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit,” ujar Mentan Amran.

Keputusan ini telah disepakati bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan rampung bulan depan. Sebelum Perpres resmi dikeluarkan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberlakukan aturan sementara yang memotong birokrasi distribusi.

Dalam aturan baru ini, distribusi pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari gubernur atau bupati. Pupuk yang dialokasikan oleh Kementan akan langsung diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk kemudian disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan pola ini, pupuk akan lebih cepat sampai ke tangan petani.

“Sekarang, jalurnya langsung dari Mentan ke Pupuk Indonesia, dan dari Pupuk Indonesia ke Gapoktan. Banyak aturan yang kita pangkas hari ini,” kata Zulkifli Hasan saat mendampingi Mentan Amran.

Selain menyederhanakan distribusi, Mentan Amran juga mengumumkan peningkatan volume pupuk hingga dua kali lipat untuk petani. Jika luas sawah bertambah, maka pasokan pupuk juga akan disesuaikan. “Ini kabar gembira bagi seluruh petani Indonesia, atas arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan di Indonesia. Penyederhanaan birokrasi distribusi pupuk juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas hambatan di sektor pertanian.

Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi petani, tetapi juga meningkatkan efisiensi distribusi pupuk secara nasional. “Kami ingin memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk secara tepat waktu dan jumlah yang cukup,” pungkasnya.

0 Comments