Menderita Dihari Kesehatan Nasional, MPR Prihatinkan Pelayanan Kesehatan Diskriminatif

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

KNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelayanan rumah sakit yang diskriminatif terhadap pasien kurang mampu di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kejadian tersebut mengakibatkan pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan medis segera, malah ditunda karena harus menunggu proses administrasi BPJS yang membutuhkan waktu 14 hari, hingga pasien akhirnya meninggal dunia.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi sektor kesehatan, Neng Eem menegaskan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat layanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. "Harusnya pasien mendapatkan penanganan cepat dengan tindakan operasi, tapi masih diminta mengurus BPJS terlebih dahulu yang aktifnya menunggu 14 hari. Ini sangat tidak bisa diterima," ujar Neng Eem di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Neng Eem menambahkan, kejadian ini menambah daftar panjang buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terhadap pasien tidak mampu yang seharusnya menjadi prioritas dalam pelayanan rumah sakit. Menurutnya, masalah ini semakin memprihatinkan karena terjadi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke-60 yang diperingati pada tanggal 12 November 2024.

Neng Eem mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL). Ia menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sudah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, yang seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh lembaga kesehatan di Indonesia.

"Standar pelayanan rumah sakit masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi pemerintah. Hak publik atas transparansi informasi kesehatan harus segera dibenahi agar tidak ada lagi pasien yang terabaikan hak-haknya," tegasnya, menambahkan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara serius oleh pemerintah.

Selain itu, Neng Eem juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia menyarankan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk duduk bersama dan membahas kembali regulasi yang lebih mengutamakan keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan proses administrasi yang sering kali menghambat penanganan medis.

Lebih lanjut, Neng Eem berharap agar reformasi sistem kesehatan dapat lebih memperhatikan kepentingan pasien, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dalam situasi darurat, ia menekankan bahwa perawatan medis harus lebih diprioritaskan daripada kendala administrasi atau regulasi yang tidak mendesak.

Dengan adanya perhatian dan pembenahan yang lebih serius terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, Neng Eem yakin masyarakat akan semakin percaya pada fasilitas kesehatan yang ada, sehingga dapat mengurangi kejadian-kejadian yang merugikan pasien, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan medis segera.

0 Comments