Menag Laporkan Kasus Gratifikasi ke KPK

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, melalui Tenaga Ahli Menteri Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). 
KNEWS.CO.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, melalui Tenaga Ahli Menteri Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, di Gedung KPK.

Penyerahan ini turut didampingi oleh Kepala Biro Humas Data dan Informasi Akhmad Fauzin serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto. Menurut Ainul Yakin, langkah ini dilakukan atas arahan langsung dari Menag untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Atas perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta menyerahkan barang yang diterima di Masjid Istiqlal pada Jumat lalu kepada KPK. Kami tidak mengetahui siapa pengirimnya, dan ini adalah bentuk komitmen terhadap good governance,” jelas Ainul Yakin.

Barang yang dikirim oleh kurir tersebut diterima oleh staf Masjid Istiqlal. Menag kemudian memutuskan untuk melaporkannya kepada KPK sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan terkait pelaporan gratifikasi.

“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Barang ini telah kami serahkan kepada Ibu Indira sebagai bagian dari komitmen tersebut,” tambah Ainul Yakin.

Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi KPK, Indira Malik, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kementerian Agama. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan integritas Menag dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Menteri. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih dan upaya menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan,” ujar Indira Malik.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya nasional untuk memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Agama. Dengan melaporkan gratifikasi, Menag diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lainnya.

Kementerian Agama juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal melalui peran aktif Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

0 Comments