Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pelatihan ‘Property and Evidence Room Management’ yang berlangsung pada 18-21 November 2024 di Le Meridien Hotel, Jakarta. |
KNEWS.CO.ID, Jakarta – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pelatihan ‘Property and Evidence Room Management’ yang berlangsung pada 18-21 November 2024 di Le Meridien Hotel, Jakarta. Pelatihan ini diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan barang bukti dan aset hasil tindak pidana.
Pelatihan yang dihadiri oleh berbagai lembaga penegak hukum ini menghadirkan narasumber berpengalaman dari U.S. Marshals dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Mereka berbagi wawasan mengenai teknik pengelolaan barang bukti dan aset, termasuk prosedur pengemasan, audit inventaris barang bukti, penggunaan barcode untuk keamanan, serta pengalihan dan pembuangan barang bukti.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang standar internasional dalam pengelolaan barang bukti. “Kami berharap peserta dapat memperkuat mekanisme audit dan kontrol dalam pengelolaan barang bukti dan aset yang disita,” ujar Yonathan.
Peserta pelatihan juga diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan dalam pengelolaan barang bukti, seperti menangani aset kripto dan barang bukti elektronik. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai tata cara penyitaan barang bukti, termasuk kendaraan tanpa surat kepemilikan dan barang-barang mewah yang terkait dengan tindak pidana.
Pelatihan ini tidak hanya diikuti oleh KPK, namun juga oleh pegawai dari Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam mengelola barang bukti dan aset hasil tindak pidana.
Yonathan juga mengungkapkan bahwa KPK sudah memiliki Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, yang dilengkapi dengan unit manajemen aset. KPK terus mengembangkan prosedur untuk mendukung pengelolaan barang bukti yang lebih efektif dan efisien.
Koordinator Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Rahayu Wijayanti, menambahkan bahwa pelatihan ini juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam mengurangi aliran keuangan ilegal dan memperkuat pemulihan aset yang dicuri. “Pelatihan ini sejalan dengan diskusi UNODC dan KPK yang menekankan pentingnya kemitraan berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Putri.
Sebagai penutup, Yonathan berharap para peserta dapat membawa ilmu yang diperoleh ke unit kerja masing-masing dan terus mengembangkan inovasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami berharap pelatihan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan tetapi juga meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti di KPK dan lembaga terkait lainnya,” tandas Yonathan.
0 Comments