Komisi III DPR RI Soroti Kasus Kematian Dr. Aulia

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru

KNEWS.CO.ID, Jakarta – Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, memasuki babak baru. Keluarga korban mendatangi Komisi III DPR RI untuk melaporkan dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan yang dialami almarhumah selama menempuh pendidikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara mendalam. Ia menyoroti bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat tanpa adanya tindakan perundungan. "Tentunya ini mencoreng institusi pendidikan, apalagi seorang lulusan akan melayani masyarakat, rakyat, dan umat," ujar Nasyirul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan pentingnya upaya menghentikan praktik perundungan di institusi pendidikan. Nasyirul juga mendesak percepatan penetapan tersangka dalam kasus ini, yang sudah mengakibatkan kematian seorang dokter muda. “Harus ada tersangka. Lebih dari 40 saksi sudah diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain itu, Nasyirul mengusulkan adanya kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini secara lebih komprehensif. "Kami perlu berdialog dengan kementerian terkait, tidak hanya untuk pendidikan kedokteran, tetapi juga untuk program pendidikan lainnya," jelasnya. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kasus serupa yang masih terjadi di berbagai institusi pendidikan.

Kasus kematian dr. Aulia Risma telah menggemparkan publik dan memunculkan berbagai spekulasi. Keluarga korban menduga perundungan dan pemerasan yang dialami almarhumah selama menjalani pendidikan profesi dokter menjadi penyebab utama kematiannya. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, memeriksa lebih dari 40 saksi, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

Namun, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi mahasiswa kedokteran dari perundungan dan kekerasan, serta memunculkan pertanyaan mengenai kondisi pendidikan kedokteran di Indonesia secara umum.

0 Comments