KNEWSCOID, JAKARTA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji untuk musim haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Pendaftaran seleksi ini dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Seleksi petugas haji 1446 H/2025 M ini untuk tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan pada 7 - 15 November 2024,” ujar Arsad.
Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan diterima dalam seleksi PPIH tingkat daerah tahun ini. Formasi pertama adalah PPIH Kloter (kelompok terbang), yang bertugas mendampingi jemaah haji dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi, yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah selama di Tanah Suci. Posisi ini mencakup petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama, dengan batas akhir pengumpulan dokumen pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Arsad menegaskan agar calon peserta segera menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Arsad menjelaskan bahwa seleksi PPIH tingkat daerah ini akan melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan tes berbasis komputer atau CAT. “Tes CAT akan digelar pada 21 November 2024 dan hasilnya diumumkan sehari kemudian, 22 November 2024,” jelas Arsad.
Peserta yang lolos dari seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi, yang meliputi tes CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandas Arsad.
Informasi lebih lanjut terkait seleksi PPIH ini dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.
0 Comments