KNEWSCOID, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi meluncurkan layanan pencatatan online untuk social enterprise, sebuah inisiatif yang memberikan pengakuan kepada pelaku usaha yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan sosial. Peluncuran ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi social enterprise terhadap pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan 17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa layanan ini merupakan momen penting untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan inklusif. "Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini, untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB," ujar Supratman saat peluncuran layanan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Supratman, social enterprise memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU. Setiap social enterprise yang terdaftar wajib mencantumkan satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, masalah kelaparan, atau kesehatan. Di samping itu, minimal 51% dari keuntungan social enterprise harus diinvestasikan kembali untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan tersebut.
Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan mendapatkan sejumlah manfaat. Salah satunya adalah akses ke sumber daya pemodal global yang tertarik untuk menginvestasikan modal mereka pada usaha yang memfokuskan keuntungan untuk penyelesaian masalah sosial. "Pemodal di seluruh dunia banyak yang ingin menginvestasikan pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk permasalahan sosial," kata Cahyo.
Lebih lanjut, Cahyo mengungkapkan bahwa pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia akan membuka peluang bagi social enterprise untuk mendapatkan insentif dan fasilitas dari pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis sosial. "Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki dampak sosial positif," tambahnya.
Kemenkumham, melalui Ditjen AHU, berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise. Ini akan melibatkan masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat, guna menciptakan ekosistem yang mendukung kewirausahaan sosial di Indonesia. Dengan pencatatan melalui sistem AHU Online, diharapkan para pelaku usaha sosial dapat lebih mudah dan transparan dalam menjalankan usaha yang berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan.
0 Comments