Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Jakarta (Kemenag)– Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024

KNEWSCOID, Jakarta (Kemenag)– Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Dari 72.741 pelamar, sebanyak 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.008 lainnya tidak lolos seleksi. Informasi ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Para peserta yang lolos seleksi administrasi dapat memeriksa hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS), diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 12 hingga 14 November 2024. Proses sanggah dilakukan melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Sekjen M. Ali Ramdhani menegaskan, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbarui atau menambah dokumen. "Sanggahan tidak dimaksudkan untuk mengubah dokumen atau menambah yang baru, tetapi untuk meninjau kembali kesesuaian persyaratan yang sudah diajukan," jelasnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Kartu peserta ujian dapat dicetak melalui laman SSCASN setelah hasil sanggah diumumkan.

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa ketidakhadiran peserta dalam tahapan seleksi kompetensi akan mengakibatkan gugurnya status peserta dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2024. Selain itu, pelamar yang memberikan keterangan palsu dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pembatalan kelulusan.

Wawan juga menekankan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya, dan kelulusan hanya ditentukan oleh prestasi individu. Kemenag mengingatkan bahwa segala bentuk janji kelulusan yang ditawarkan oleh pihak tertentu adalah penipuan. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

0 Comments