KNEWSCOID. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) semakin serius dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf produktif di seluruh Indonesia. Langkah ini didukung dengan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), yang telah menghasilkan 7.551 Akta Ikrar Wakaf elektronik sejak 2022. Melalui sistem ini, Kemenag berharap proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih efektif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan pentingnya sosialisasi regulasi terkait wakaf kepada jajaran ATR/BPN. Dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Jakarta, Rabu (13/11/2024), Waryono menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci agar tanah wakaf produktif dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.
Menteri ATR/BPN menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam waktu 100 hari ke depan. Waryono menegaskan pentingnya pengelolaan administrasi sertifikasi tanah wakaf yang tertib dan penuh kehati-hatian, mengingat banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan tentang wakaf. Sertifikasi tanah wakaf produktif ini diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan umat.
Dalam upaya pencegahan konflik agraria, Waryono menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN. Kedua lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengamankan aset wakaf dari potensi konflik. MoU tersebut akan memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf produktif di berbagai wilayah Indonesia.
Kehadiran Forum Wakaf Produktif dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga diharapkan dapat memperlancar pengelolaan wakaf produktif. Forum ini bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antara para nazhir, kantor pertanahan, dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan sertifikasi tanah wakaf. Melalui harmonisasi regulasi dan pemahaman terkait wakaf, Kemenag optimis sertifikasi wakaf dapat terwujud lebih cepat.
Waryono juga menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi dalam proses sertifikasi, seperti ketidaklengkapan dokumen dan kejelasan lahan. Ia berharap adanya solusi lintas sektor untuk mengatasi kendala tersebut, demi mencapai target optimalisasi tanah wakaf dalam mendukung berbagai kegiatan ekonomi produktif, seperti agrobisnis,
0 Comments