Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama mendorong pesantren di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan formal di lingkungan mereka |
KNEWSCOID, Malang – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama mendorong pesantren di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan formal di lingkungan mereka. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengakui pendidikan formal pesantren setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Direktur PD Pontren, Basnang Said, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri di Pondok Pesantren Rejo Darul Mustofa, Malang, Minggu (10/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, Pj Bupati Malang Didik Subroto, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Pengasuh Pesantren Rejo Darul Mustofa KH Romo Suroso, dan sejumlah tokoh pendidikan serta pengasuh pesantren se-Malang Raya.
Dalam sambutannya, Basnang menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Regulasi ini mengatur berbagai jenis pendidikan formal dan non-formal di pesantren, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly, yang diakui setara dengan jenjang pendidikan umum seperti SMP, SMA, dan Madrasah.
"Kami mengajak pesantren-pesantren untuk mulai menyelenggarakan pendidikan formal khas pesantren, seperti PDF dan SPM, yang sudah mendapatkan rekognisi dan fasilitas setara," jelas Basnang. Ia menekankan bahwa pesantren yang berbasis kitab kuning sangat relevan untuk menyelenggarakan jenis pendidikan ini.
Mengenai akreditasi pendidikan formal pesantren, Basnang menyatakan bahwa Majelis Masyayikh akan berperan sebagai lembaga penjamin mutu eksternal sesuai UU Pesantren. Majelis ini akan bertugas melakukan penilaian dan akreditasi untuk pendidikan formal seperti PDF, SPM, dan Mahad Aly di pesantren.
Basnang berharap bahwa pada tahun mendatang, proses akreditasi dapat dimulai setelah instrumen dan produk hukum terkait penjaminan mutu selesai disusun oleh Majelis Masyayikh. "Insya Allah, setelah instrumen penjaminan mutunya selesai, tahun depan sudah bisa melakukan assesment akreditasi," tutupnya.
0 Comments