Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Resmi Diumumkan, Cek Namamu 71.733 Memenuhi Syarat

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Dari total 72.741 pelamar, sebanyak 71.733 dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 1.008 peserta tidak memenuhi syarat (TMS).
KNEWSCOID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Dari total 72.741 pelamar, sebanyak 71.733 dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 1.008 peserta tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, M Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa hasil seleksi dapat diakses melalui akun masing-masing pelamar di portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). "Hasil seleksi administrasi ini menjadi langkah awal menuju tahapan seleksi kompetensi," ungkapnya di Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat, disediakan masa sanggah mulai 12 hingga 14 November 2024. Pengajuan sanggahan dilakukan secara daring melalui akun SSCASN masing-masing. "Sanggahan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah dokumen, melainkan untuk memverifikasi kembali keabsahan dokumen yang sudah diunggah," tegas Ali Ramdhani.

Panitia Seleksi PPPK akan memverifikasi ulang sanggahan yang diajukan dan mengumumkan hasil sanggahan sesuai jadwal. Pelamar yang berhasil dalam sanggahan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tambahnya.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Kartu ujian dapat diunduh melalui portal SSCASN setelah pengumuman hasil sanggah selesai. Jadwal dan lokasi ujian akan diinformasikan kemudian di laman resmi Kemenag (https://kemenag.go.id).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, mengingatkan pelamar untuk hadir sesuai jadwal. "Ketidakhadiran dalam tahapan seleksi akan dianggap sebagai pengunduran diri," ujarnya. Ia juga mengingatkan pelamar agar menghindari praktik percaloan atau penipuan yang menjanjikan kelulusan.

Proses seleksi PPPK Kemenag tahun ini dipastikan tidak memungut biaya apapun. Wawan menegaskan bahwa kelulusan hanya didasarkan pada prestasi dan hasil kerja keras pelamar. "Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kemenag untuk meminta imbalan, segera laporkan karena itu adalah tindak penipuan," tegasnya.

Bagi peserta yang lulus hingga tahap akhir dan mendapatkan Nomor Induk PPPK, namun memilih mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kemenag juga mengingatkan peserta untuk memberikan data yang benar selama proses seleksi berlangsung. 

0 Comments