DPRD Makassar Kunjungi Badung Bahas APBD 2025 Secara Mendalam

DPRD Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi dari DPRD Makassar pada Kamis (14/11/2024)
KNEWSCOID, Badung – DPRD Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi dari DPRD Makassar pada Kamis (14/11/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar sekaligus Koordinator Badan Anggaran bersama Kabag Persidangan Ibu Widiawati Said dan staf Sekretariat DPRD.

Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk berbagi informasi terkait mekanisme pembahasan APBD antara kedua daerah. Dalam pertemuan ini, berbagai langkah teknis terkait penganggaran dan distribusi anggaran daerah 2025 dibahas dengan fokus untuk mempercepat penyusunan dan perencanaan yang lebih efisien.

Wakil Ketua DPRD Makassar, yang juga memimpin Badan Anggaran, menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi antar daerah dalam menyusun APBD. Ia berharap dengan berbagi pengalaman dan informasi, kedua pihak dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran untuk pembangunan yang lebih baik.

Sementara itu, Kabag Persidangan DPRD Makassar, Ibu Widiawati Said, menjelaskan bahwa pembahasan APBD yang matang sangat krusial untuk kelancaran pembangunan di daerah. “Kami berharap pembahasan ini bisa mempercepat alokasi anggaran yang tepat sasaran bagi masyarakat,” ujarnya.

Anggota DPRD Badung juga menyambut baik kunjungan tersebut. Mereka menyadari bahwa pembahasan yang lebih terbuka dan berbasis data yang valid akan menghasilkan APBD yang lebih akurat dan bermanfaat. “Kerja sama ini menjadi langkah yang sangat positif bagi perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah yang lebih optimal,” tambah salah satu anggota DPRD Badung.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kolaborasi antar DPRD dari berbagai daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Pembahasan Raperda APBD 2025 pun diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu, demi mendukung pencapaian pembangunan daerah yang lebih merata.

0 Comments