KNEWSCOID, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima 83 rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029. Penerimaan RUU tersebut dilakukan dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung pada Selasa (12/11/2024). Dalam kesempatan ini, setiap komisi di DPR juga menyampaikan sejumlah usulan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Komisi I DPR, yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi, dan luar negeri, mengusulkan revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai salah satu RUU prioritas yang ditargetkan selesai pada 2025. Sementara itu, Komisi II DPR mengusulkan RUU perubahan atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas tahun 2025.
Komisi III DPR mengajukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sedangkan Komisi IV DPR mengusulkan tiga RUU penting, yaitu revisi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pangan, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Komisi V DPR mengajukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai prioritas tahun 2025, sementara Komisi VI DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Perkoperasian. Komisi VII DPR juga mengusulkan empat RUU, termasuk revisi Undang-Undang Perindustrian, Kepariwisataan, dan Penyiaran.
Selain itu, Komisi VIII DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Komisi IX DPR mengajukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, karena banyaknya usulan RUU, pihaknya akan melakukan pemilahan dan penyaringan untuk menentukan mana saja yang benar-benar memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas. Pembahasan efektif dan tepat sasaran akan menjadi prioritas agar RUU dapat segera dibahas dan disahkan.
0 Comments