DPR Kritik BPS Gunakan Standar Lama Kemiskinan Ekstrem

 

Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, mengkritik Badan Pusat Statistik (BPS) karena masih menggunakan standar lama dalam menentukan kelompok miskin ekstrem

KNEWSCOID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, mengkritik Badan Pusat Statistik (BPS) karena masih menggunakan standar lama dalam menentukan kelompok miskin ekstrem. Standar ini berbeda dari standar terbaru Bank Dunia, yang menggunakan angka US$3,2 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2017. Bank Dunia telah memperbarui standar kemiskinan ekstrem ini sejak 2022.

Agung menyampaikan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan BPS tidak sesuai dengan kondisi lapangan. "Ada rumah yang layak huni tetapi dinyatakan miskin ekstrem, dan sebaliknya. Hal ini menimbulkan kesalahan dalam penyaluran bantuan," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kepala BPS dan Kepala BRIN di DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Sejauh ini, BPS belum berencana mengubah metodologi pengukuran kemiskinan ekstrem sesuai standar Bank Dunia yang baru. Dengan standar lama, per Maret 2024, BPS mencatat bahwa jumlah penduduk miskin ekstrem hanya 0,83 persen dari total penduduk, turun dari 1,12 persen pada Maret 2023.

Agung juga menyebut bahwa standar pengukuran lama ini berpotensi menyesatkan, karena bisa saja kelompok masyarakat yang sebenarnya miskin tidak terdata dengan tepat. Menurutnya, pendekatan langsung ke lapangan dapat membantu memperjelas kondisi riil masyarakat.

“Lebih baik turun langsung ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya masyarakat dikategorikan miskin, karena data di meja dengan lapangan berbeda,” tambah Agung, politisi dari Fraksi Golkar.

0 Comments