Berantas Mafia Tanah, ATR Minta Bantuan Menteri Pertahanan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (14/11/2024)
KNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (14/11/2024), sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah. Acara ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan di Jakarta.

Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Kemhan dan ATR/BPN dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan, kolaborasi ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini menjadi masalah besar di Indonesia.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah bagian dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan penanganan masalah ini lebih efektif. Salah satu strategi yang disarankan adalah menjadikan pelaku mafia tanah sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memberikan efek jera dan memiskinkan pelaku.

"Saya berharap dengan adanya penandatangan MoU ini, hambatan-hambatan dalam penanganan tindak pidana pertanahan dapat teratasi, sehingga kita bisa lebih mudah dalam menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya.

Rapat Koordinasi ini juga menjadi forum bagi para pemangku kebijakan untuk berdiskusi tentang langkah-langkah strategis dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa pertanahan yang kerap melibatkan mafia tanah. Dalam forum ini, para peserta juga membahas berbagai kendala yang ada di lapangan dalam penanganan tindak pidana pertanahan.

Selain Menteri ATR/BPN, acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, serta pejabat terkait dari kedua kementerian tersebut.

Sementara itu, dalam upaya untuk memperkuat sinergi antara berbagai lembaga terkait, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat dan menghambat pembangunan.

Penandatangan MoU ini juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak oleh masalah pertanahan, karena sinergi antara Kemhan dan ATR/BPN diharapkan dapat menciptakan sistem penanganan kasus yang lebih transparan dan efektif

0 Comments