Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) |
KNEWSCOID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan sejumlah organisasi lain, Anis menyatakan bahwa RUU ini perlu segera diprioritaskan setelah 20 tahun menunggu pengesahan.
“RUU PPRT sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif DPR sejak Maret 2023, dan beberapa fraksi telah menyepakatinya. Seharusnya, ini sudah menjadi prioritas," kata Anis saat RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Anis berharap, RUU PPRT dapat menyelesaikan isu-isu terkait perlakuan terhadap pekerja rumah tangga, hubungan kerja yang jelas, jaminan sosial, dan jaminan kesehatan. "RUU ini bertujuan agar pemberi kerja dan pekerja rumah tangga memperhatikan hak asasi, keamanan, dan kesehatan," jelasnya.
Politisi PKS tersebut juga menekankan bahwa RUU PPRT selaras dengan UUD 1945 yang mengamanatkan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, undang-undang ini penting untuk mencegah kasus penyiksaan pekerja rumah tangga yang sering terjadi di ranah pribadi.
Anis juga mengusulkan adanya aturan terkait larangan, khususnya terkait perdagangan orang dalam perekrutan pekerja rumah tangga. “Penting ada bab larangan agar tidak terjadi praktik perdagangan orang dengan dalih perekrutan," ujarnya.
Selain itu, Anis menyoroti kebutuhan regulasi waktu kerja dan edukasi untuk pekerja rumah tangga. “Perlu ada aturan tentang waktu kerja dan pendidikan keterampilan untuk mendukung mereka,” tambahnya, seraya berharap agar pemerintah pusat dan daerah turut berperan aktif.
0 Comments