Anggota DPR Kritik Prosedur Lama di Rumah Sakit

 Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengkritik lamanya prosedur pelayanan di rumah sakit yang menyebabkan pasien harus menunggu lama untuk mendapatkan penanganan medis

KNEWSCOID, Jakarta, DPR RI — Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengkritik lamanya prosedur pelayanan di rumah sakit yang menyebabkan pasien harus menunggu lama untuk mendapatkan penanganan medis. Menurut laporan yang diterimanya, banyak pasien yang membutuhkan perawatan segera justru mengalami keterlambatan penanganan karena lambannya prosedur di rumah sakit. Pernyataan ini disampaikan Obon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes dan Direktur Utama Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Obon mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan dalam penanganan medis, khususnya bagi pasien dengan penyakit serius seperti kanker, dapat memperburuk kondisi mereka. “Jika penanganan terlambat, kondisi pasien bisa semakin buruk, dan pengobatannya pun akan berbeda,” ujarnya.

Selain prosedur yang lambat, Obon juga menyoroti praktik percaloan BPJS di rumah sakit yang mempercepat jadwal pengobatan bagi sebagian pasien dengan mengganggu sistem antrean yang ada. Menurutnya, keberadaan calo BPJS ini menambah beban bagi pasien lain yang harus menunggu lebih lama.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat memperbaiki sistem pelayanan di rumah sakit. Menurutnya, jika masalah ini disebabkan oleh kekurangan tenaga medis atau peralatan, Kemenkes harus mengambil tindakan konkret untuk mengatasi kendala tersebut.

“Kalau itu memang sebuah persoalan yang kita sama-sama tahu (Kekurangan sarana prasarana dan tenaga profesional) maka harus ada tindakan yang nyata,” tegas Obon.

Di akhir pernyataannya, Obon mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan rumah singgah bagi pasien dari luar daerah. Rumah singgah ini diharapkan dapat meringankan beban pasien, terutama terkait biaya dan waktu selama menjalani pengobatan di luar daerah.

0 Comments