Alasan Kemenag Bentuk Direktorat Khusus Pondok Pesantren

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen Kementerian Agama untuk membentuk Direktorat Jenderal khusus yang akan menangani pondok pesantren di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menag Nasaruddin saat menghadiri perayaan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
KNEWSCOID, Surabaya – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen Kementerian Agama untuk membentuk Direktorat Jenderal khusus yang akan menangani pondok pesantren di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menag Nasaruddin saat menghadiri perayaan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).

Menurut Menag, pembentukan direktorat khusus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengelolaan yang lebih baik bagi pesantren-pesantren di Indonesia. “Kementerian Agama segera membentuk Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus dan mengayomi pondok pesantren,” kata Menag di hadapan ribuan peserta istighosah di Surabaya.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Pimpinan Pondok Pesantren Miftachussunnah II KH Miftachul Akhyar, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Muzakki, serta sejumlah pejabat Kemenag Jawa Timur, dan ribuan santri.

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang asli dan murni lahir dari bumi Nusantara. Ia menyatakan bahwa pesantren menjadi perintis pendidikan formal di Indonesia jauh sebelum penjajahan Belanda memperkenalkan pendidikan Barat.

Mengutip pandangan Nurcholish Madjid, Menag Nasaruddin menyebutkan bahwa apabila Indonesia tidak pernah dijajah, maka mungkin saja institusi pendidikan tinggi yang berkembang sekarang adalah Universitas Termas, Lirboyo, dan Tebu Ireng, yang berasal dari pesantren. “Sudah waktunya pesantren merebut kembali masa jayanya dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.

Menag Nasaruddin juga menyampaikan bahwa UU tentang pesantren adalah langkah konkret dari negara untuk mengakui dan menguatkan eksistensi pondok pesantren di Indonesia. Hal ini menurutnya menunjukkan kehadiran negara dalam mendukung perkembangan pendidikan Islam.

Selain itu, Menag memaparkan keunggulan pesantren dalam penanaman karakter melalui sistem pemondokan. Sistem boarding di pesantren memberikan pengawasan 24 jam bagi santri, memungkinkan pembentukan karakter yang lebih baik dan komprehensif.

Ia menambahkan bahwa sistem pemondokan ini bahkan telah diadopsi oleh beberapa sekolah di luar negeri, termasuk di Inggris dan Australia, sebagai bentuk pengakuan terhadap keunggulan metode pendidikan pesantren.

0 Comments