Friday, October 18, 2024

Sosok Edward Omar Sharif Hiariej, Professor Hukum yang Kontroversial

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum

KNEWSCOID Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., atau yang lebih dikenal dengan Eddy Hiariej, lahir pada 10 April 1973 di Ambon. Ia adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. 

Di usianya yang masih muda, Eddy berhasil meraih gelar guru besar pada tahun 2010, ketika berusia 37 tahun. Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2020-2024.

Perjalanan Akademik yang Cemerlang  

Eddy menempuh pendidikan dasarnya hingga menengah di Ambon dan lulus SMA pada tahun 1992. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum UGM, tempat ia memperoleh gelar sarjana pada 1998. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi S2 dan S3 di universitas yang sama dan menyelesaikannya pada tahun 2004 dan 2009.

Sebagai akademisi, Eddy aktif mengajar dan menulis berbagai karya akademis. Beberapa buku penting karyanya antara lain *Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana* (2009), *Pengantar Hukum Pidana Internasional* (2009), dan *Teori dan Hukum Pembuktian* (2012). Karya-karya tersebut menjadi rujukan penting bagi mahasiswa dan praktisi hukum di Indonesia.

Karier dan Pengaruh dalam Bidang Hukum

Sebagai ahli hukum pidana, nama Eddy mulai dikenal luas saat menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus besar di Indonesia. Salah satunya adalah keterlibatannya dalam memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, membela pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Selain itu, ia juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada 2017.

Eddy dikenal sebagai pendukung Omnibus Law, meski awalnya ia mengkritik beberapa aspek dari undang-undang tersebut sebelum diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Perjuangannya dalam mendorong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan juga menjadi salah satu sorotan dalam kariernya.

Kontroversi dan Pengunduran Diri

Namun, perjalanan karier Eddy tidak lepas dari kontroversi. Pada November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan besar di Indonesia, mengingat perannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Akibat dari kasus tersebut, Eddy memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kontroversi ini mengundang berbagai reaksi dari publik, terutama terkait integritasnya sebagai akademisi dan pejabat negara. 

Meski demikian, kontribusinya dalam dunia hukum tetap diakui, terutama dalam bidang akademik.

Karya dan Dedikasi dalam Dunia Akademis

Selama kariernya, Eddy tidak hanya dikenal sebagai akademisi, tetapi juga sebagai penulis produktif. Beberapa bukunya menjadi referensi penting dalam studi hukum pidana, baik di Indonesia maupun di luar negeri. 

Karya-karyanya seperti Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016) dan Hukum Acara Pidana (2015) memperkuat posisinya sebagai salah satu ahli hukum pidana terkemuka di Indonesia.

Selain menulis buku, Eddy juga kerap menjadi pembicara dalam berbagai forum ilmiah di dalam dan luar negeri. Dedikasinya dalam mengembangkan ilmu hukum menjadikannya salah satu figur penting di Fakultas Hukum UGM.

Perjalanan Karier yang Kompleks

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej adalah sosok yang memiliki perjalanan karier akademik yang gemilang dan berpengaruh dalam dunia hukum pidana di Indonesia. Namun, kontroversi yang menimpanya di penghujung masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmennya terhadap penegakan hukum dan integritas. Meski demikian, kontribusinya dalam bidang hukum, baik sebagai akademisi maupun praktisi, tetap menjadi warisan penting bagi dunia hukum di Indonesia.

Terbaru
Selanjutnya