DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna pada Jumat malam (25/10/2024) untuk mengambil keputusan terkait penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2025. |
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Makassar menetapkan susunan pimpinan dan anggota AKD, yang meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dan proses seleksi internal yang melibatkan seluruh anggota dewan.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Dahyal, di hadapan seluruh anggota DPRD Kota Makassar. Pembacaan keputusan ini menjadi momen penting dalam rangka memperkuat struktur dan mekanisme kerja di DPRD yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan serta kebijakan legislatif di Kota Makassar.
Setelah penetapan susunan AKD, diharapkan dapat memperlancar kinerja DPRD Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menyusun peraturan daerah, mengawasi anggaran daerah, dan memberikan aspirasi kepada masyarakat. Sinergitas antara anggota DPRD di setiap komisi dan badan akan sangat menentukan kelancaran tugas dan fungsi legislatif ke depan.
Penetapan AKD ini juga menjadi bagian dari proses penguatan struktur organisasi DPRD Kota Makassar, yang diharapkan dapat mendukung tercapainya pembangunan yang lebih baik di Kota Makassar, sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah. Dengan susunan AKD yang baru, diharapkan DPRD Kota Makassar dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang mengawal kepentingan rakyat.
0 Comments