Empat tersangka yang diserahkan adalah dua pasangan suami istri asal Tanru Tedong, Sidrap: Ambo Ali dan istrinya Mayasari, serta Andi Eko Saputra dan istrinya Riska. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan TPPU dengan modus jual beli pakaian seperti daster dan baju tidur untuk menyamarkan hasil kejahatan dari penipuan online.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Sidrap meliputi empat unit mobil mewah (Honda Brio, Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Calya), satu unit motor NMX, serta tanah dan rumah di Tanru Tedong. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, dokumen-dokumen transfer yang memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang juga turut diserahkan.
Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ridwan, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Penyerahan ini merupakan langkah awal dalam upaya memiskinkan pelaku kejahatan siber, terutama dalam kasus-kasus penipuan online yang semakin marak terjadi," ujar Ridwan.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses hukum di Kejari Sidrap, dan para tersangka segera dihadapkan ke persidangan. (as)
0 Comments