Sosper, Andi Nurhaldin: Retribusi Persampahan Tingkatkan PAD Kota Makassar

Sosialisasi  Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Rabu (24/4/2024).

KNEWSCOID – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi  Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Rabu (24/4/2024).

Dalam sambutannya, Nurhaldin mengaungkapkan pentingnya Perda Retribusi Pelayanan Persampahan disosialisasikan, mengingat pertambahan jumlah penduduk kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terkendali akan menghasilkan sampah yang beragam.

Dikatakan Nurhaldin, berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2019, pelayanan pengangkutan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Penanganannya diserahkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini agar pelayanannya lebih terarah. Namun hal itu juga tidak membuat tingkat kesadaran masyarakat meningkat, utamanya dalam hal pembayaran retribusi sampah.

“Sementara retribusi sampah yang dipungut dari warga melalui RT/RW bagian untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” terang Nurhaldin.

Dijelaskan Nurhaldin, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya.

“Retribusi sampah mesti dibayarkan oleh masyakarat. Bukan sekadar kewajiban melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar,” terangnya lagi.

Dijelaskan lebih jauh, Nurhaldin mengungkapkan, ada dua jenis sampah dan sifatnya. Yakni, sampah organik dan anorganik.

Sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga dapat diolah menjadi kompos.

“Seperti sisa makanan, daun kering, sayuran dan lain lain,” paparnya.

Sementara sampah anorganik, kata Nurhaldin, adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai, namun dapat di daur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. ”

“Seperti botol plastik, kertas, karton, kaleng bekas dan lain lain,” paparnya lagi.

Karenanya, Nurhaldin berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya retribusi sampah dibayar tepat waktu.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa tertribusi sampah ini bagian dari cara pemerintah kota untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” tandasnya. (*)

0 Comments