Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid |
KNEWSCOID – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Peeda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perawat yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Rabu (16/4/2024).
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengingatkan pentingnya Perda Perlindungan Perawat ini, sebab regulasinya bukan hanya mengatur tentang kewajiban tapi juga menyangkut hak perawat mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan profesinya selaku pelayanan kesehatan.
Perda Perlindungan Perawat ini kata Hamzah Hamid dinisiasi Komisi D DPRD Makassar, terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal. Ini diharapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalisme profesi perawat, baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku.
Politisi PAN ini juga menyinggung, bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari kerja-kerja kedewanan, tujuannya agar regulasi Perda yang telah disahkan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
“Jadi sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari kerja-kerja kita di DPRD, bahwa semua Perda yang telah kita sahkan harus diketahui dan pahami oleh regulasinya oleh masyarakat, salah satunya Perda Perlindungan Perawat ini,” tandas Hamzah Hamid.(*)
0 Comments