Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Maxone, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (3/12/2023).
KNEWSCOID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Maxone, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (3/12/2023).
Melalui sosialisasi perda ini, Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak warga untuk merawat Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang ada di Makassar. Sebab, punya manfaat besar.
“RTH itu seperti taman yang banyak pohon. Pohon itu sangat berguna bagi kita karena menghasilkan oksigen,” ungkapnya .
Juga, kata Budi–sapaan akrabnya ini, mengingatkan agar RTH publik juga tidak disalahgunakan. Begitu juga dengan mengotori.
“Jangan buang sampah sembarangan di RTH, mari kita jaga bersama biar kita bisa juga nongkrong nyaman,” tambah Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Makassar ini.
Narasumber sosialisasi, Jabbar juga menekankan soal pengertian RTH. Di mana menjadi ruang untuk melakukan berbagai aktivitas.
“Ada banyak RTH, ada RTH Publik seperti taman macan, ada juga private seperti halaman rumah. Itu yang harus kita jaga,” katanya.
Senada dengan Budi, ia juga berharap RTH yang ada di Makassar bisa dirawat dengan baik.
“Mari kita jaga, jangan merusak. Apalagi merusak pohonnya,” lanjutnya.
Begitu pula yang disampaikan narasumber lainnya, Babra Kamal. Ia menegaskan ada banyak fungsi dari RTH yang mesti dipahami.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat bisa menjaga RTH dengan baik. “Kita perlu
mempertahankan fungsi ekologisnya, sepertinya sebagai paru-paru dunia, karena pohon menghasilkan oksigen untuk kita,” tukasnya. (*)
0 Comments