Sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Asyira, Jl Maipa, Senin (4/12/2023).
KNEWSCOID - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Asyira, Jl Maipa, Senin (4/12/2023).
Pada kesempatan itu, Suhada mengingatkan bahaya rokok. Sebab, banyak racun yang terkandung didalam sebatang rokok dan bisa membahayakan bagi tubuh. Bahkan, bisa berdampak ke lingkungan sekitar.
“Jadi, Perda ini tidak melarang orang merokok. Tapi, paling tidak menyadari bahwa kesehatan itu penting,” tegas Suhada.
Untuk membatasi asap rokok, Kata Suhada, pemerintah membuat regulasi kawasan tanpa rokok. Seperti, di Pusat Perbelanjaan, Fasilitas Umum dan Perkantoran. Harapannya, mereka yang pasif bisa terlindungi.
“Kita imbau perokok agar bisa berhenti. Mungkin secara bertahap, demi melindungi orang yang disayangi,” jelasnya di lansir dari datakita.co
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhajir mengajak peserta Sosialisasi Perda KTR untuk ikut berperan menyebarluaskan. Sebab, ia menilai regulasi ini belum maksimal lantaran banyak warga belum tahu adanya Perda ini.
“Mari bersama-sama membantu pemerintah ikut menyebarluaskan Perda KTR, minimal dilingkungan sekitar kita,” tandasnya. (*)
0 Comments