Wednesday, September 13, 2023

Terkait Aturan KTR, Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar Sarankan Pemkot Manfaatkan Dana CSR Dan Contoh Negara Tetangga Jepang

 

Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/ 2023).

KNEWSCOID — Wujudkan kawasan tanpa rokok (KTR), anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mendukung adanya ruang khusus bagi warga perokok di setiap wilayah di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan, saat Nunung melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/ 2023).

Nunung Dasniar meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menjalankan aturan KTR dengan semaksimal mungkin, bukan hanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) semata.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR dengan mencontohkan aturan seperti yang ada di Negara Jepang soal kedisiplinan para perokok.

“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang, bahwa penegakannya bukan kepada SDM, tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok,” ujar Nunung Dasniar, dikutip dari Datakita.co.

“Kalau kita lihat disetiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok, karena memang pemerintah disana menyediakan ruang khusus bagi masyarakat perokok,” tambahnya.

Misalnya saja, kata Nunung, ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.

“Pemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,” jelasnya. (*)

Sebelumnya
Selanjutnya