Legislator Makassar Beberkan Fakta Perda Hukum

KNEWS, MAKASSAR -Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, di Hotel Gammara, Jl. Metro Tanjung Bunga, pada Sabtu (1/4/2023).

Kegiatan yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber Prof. DR. H. Heri Thahir, SH., MH serta Daniati. S. STP,.MH.

Dalam sambutannya, Yeni Rahman mengatakan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda itu dapat diketahui oleh masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda ini kata Yeni, hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin.

“Artinya, melalui Perda ini pemerintah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Syaratnya, dengan
menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan setempat,” terangnya.

Karenanya, Politisi PKS ini
mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar kegiatan seromonial tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Makassar itu sudah ada yang namanya Perda Bantuan Hukum.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda ini,” tandas Yeni Rahman. (*) 

0 Comments