Hal itu dipastikan setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar, dengan menghadirkan Camat Makassar, Satpol PP, serta stakeholder terkait, pada Rabu (29/3/2023).
“Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Yuliana saat diwawancarai usai RDP.
Kesepakan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Noyu. Cafe Noyu and Drink, di ruang Komisi A DPRD Makassar
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa mengapresiasi pihak Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.
Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha. Lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.
Baca Juga : Rudianto Lallo Resmikan Sekolah TK Ah-Zahrah di Kampung Kera-kera
“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ, akronim nama Rahmat Taqwa.
Seperti diketahui, Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023.(*)
0 Comments