MAKASSAR, KNEWS - Komisi D DPRD Kota Makassar mengadakan rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), membahas keluhan pegawai mengenai potongan gaji untuk dialihkan menjadi Zakat. Rapat berlangsung di ruang Komisi D pada hari Kamis 26 Januari 2023, pukul 14.00 Wita.
Nampak hadir Ketua Baznas Makassar Azhar Tamanggong beserta jajarannya, Kadis Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin dan Ketua Komisi D Andi Hadir Ibrahim Baso.
Menurut Ketua Baznas Makassar, Azhar Tamanggong, regulasi yang mengatur masalah zakat kini sudah tidak relevan dengan aturan yang sekarang berlaku, sehingga harus ada perda baru mengatur masalah zakat di Kota Makassar.
“Kita sudah tidak pakai perda yang lama karena kita pake itu Undang-Undang,” ucapnya.
Azhar kemudian berharap DPRD Kota Makassar merevisi Perda yang lama sehingga kekuatan hukum Baznas menjadi lebih kuat.
“Mudah-mudahan kita punya hukum ditingkat Kota, Perda zakat yang baru merujuk ke Undang-Undang,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi D Yenni Rahman menyatakan, akan menindaklanjuti Perda Zakat ini, tinggal Baznas mengatur dan berkomunikasi mengenai regulasi yang akan diterapkan oleh Baznas.
“Kalau misal ada yang perlu dibenahi, bisa diselesaikan di Bapemperda, nanti jika ada perlu direvisi nanti kita akan tanya bagaimana regulasinya,” tuturnya.(
0 Comments