Abdul Aziz Namu Paparkan Perda Hukum di Kota Makassar


KNEWS, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Abdul Azis Namu membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jumat (31/3/2023).

Sosialisasi yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Syarifuddin (Birokrat senior) dan Lisdayanti Sabri (Mantan Anggota DPRD makassar).

Dalam sambutannya, Abdul Azis Namu mengatakan, Perda Bantuan Hukuri ini hadir untuk masyarakat yang secara ekonomi kategori miskin.

Hanya saja, Azis Namu meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda yang disahkan sejak tahun 2015 ini.

“Inilah gunanya kita sosialisasi, tujuannya agar Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum ini,” kata Azis Namu.

Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” katanya lagi.

Karenanya, Politisi PPP ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar seromonial tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Makassar itu sudah ada yang namanya Perda Bantuan Hukum.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda ini,” terangnya.

Sementara, Lisdayanti Sabri selaku narasumber mengatakan, berperkara hukum itu bukan hal murah, makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota. Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” paparnya. (*) 

0 Comments