Hal itu disampaikan Legislator dari Fraksi Nasdem DPRD Makassar tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (29/1/2023).
“Kalau pemuda itu dari umur 16 sampai 35 tahun. Kesempatan ini juga untuk bersilaturahmi kepada masyarakat untuk membahas bagaimana pemuda kita kedepan,” ujarnya.
Irwan mengatakan potensi pemuda yang ada di Kota Makassar sangat banyak, apalagi di era digitalisasi saat ini sangat memudahkan dalam mengembangkan minat dan bakat para pemuda.
“Sekarang semua serba mudah dengan majunya era teknologi, apapun bisa dikerjakan asal keinginan dan semangat dalam pengembangan kepemudaan terus dijaga,” terangnya.
Selain itu, Irwan Djafar juga berharap tempat-tempat fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) bisa manfaatkan sebagai wadah dalam mengembangkan potensi pemuda khususnya di bidang olahraga.
Narasumber pertama, Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kota Makassar, Brian R Brahman mengatakan Perda ini merupakan turunan dari undang-undang kepemudaan mengatur usia pemuda, mulai dari usia 16 sampai 30 tahun.
“Berdasarkan data statistik kita saat ini ada sekitar 392 ribu anak muda dari total 1,7 juta penduduk di Kota Makassar,” ungkapnya.
Salah satu upaya Dinas Pemuda dan Olahraga pemerintah kota Makassar adalah bagaimana memberikan kegiatan ekstra kepada pemuda daripada nongkrong tidak jelas.
“Ada banyak sekali fasilitas dari pemerintah yang disiapkan kepada pemuda-pemuda di Kota Makassar dalam mengembangkan potensi yang di miliki,” jelasnya.
Sekarang, kata Brian, pemuda tidak boleh lagi dilarang ketika bermain gadget dan bermain media sosial, karena saat ini dunia digital dan kreativitas anak muda bisa terlahir dari softskill, pelatihan dan workshop.
“Kemarin kita sudah adakan pertandingan e-sport atau game online untuk pemuda-pemuda kita yang bermuara pada hobby gaming,” ujarnya.
Narasumber kedua, Abdullah Dg Rowa menyampaikan bahwa anak muda sekarang sudah bisa tenang, karena ada payung hukumnya yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun perda, berbeda dengan dulu.
“Apapun kebutuhan anak muda sekarang khususnya di bidang olahraga dan kepemudaan sudah ada di alokasikan oleh pemerintah, dan sangat muda ketika ingin mengembangkan potensinya,” ucapnya.
Paling penting, kata Dg Rowa, bagaimana keinginan dan minat pemuda di Kota Makassar bisa lebih ditingkatkan lagi agar anak-anak muda lainnya mau mengambil peran dalam pembangunan daerah.
“Inilah yang menjadi cambuk bagi pemuda kita dalam mengembangkan cabang olahraga apa dan kreativitas apa yang perlu dikembangkan lagi, jadi ayo pemuda siapkan saja diri dari sekarang,” pungkasnya.(*)
0 Comments