MAKASSAR, KNEWS - Politisi muda yang berlatar belakang aktivis dan entrepreneur juga sebagai Sekretaris Jenderal Front Gerakan Aktivis Se-Indonesia (FRAKSI), Awal sapaan akrab, Muh. Awaluddin Mangantarang, menyampaikan bahwa sejumlah kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) baik Fisik maupun Psikis yang di lakukan oleh oknum TNI akhir-akhir ini banyak terjadi bahkan diantaranya ada yang viral di beberapa media baik itu cetak, elektronik, online, maupun media sosial
Sehingga panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatensi dengan merespon cepat juga tidak main-main, dengan ancaman hukuman yang cukup berat, hal ini harus di lanjutkan bahkan perlu lebih pertegas lagi oleh calon panglima TNI yang baru, yaitu KSAL Laksamana Yudo Margono yang selangkah lagi bakal memegang tongkat komando Panglima TNI, yang sudah disetujui Komisi I DPR RI usai uji kepatutan dan kelayakan, pada minggu lalu, kata Awal.
Lebih jauh mantan Sekretaris PW IWO Sulawesi Selatan (Ikatan Para CEO/Wartawan/Junalis Media Online) tersebut menuturkan bahwa, aturan saat ini terkait KDRT dalam lingkup keluarga TNI, perlu di pertegas tanpa pandang bulu, sehingga hal tersebut tidak terus berulang
"Bahwa dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," ujarnya.
Hal tersebut di pertegas dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa apabila ada perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang Militer/TNI itu tergolong dalam tindak pidana. Terhadap Korban dapat melaporkan atau meneruskan perkara tersebut kepada pihak Pom TNI/Pomal/Pomad/Pomau, tuturnya, kenapa saya mengungkapkan ini, karena saya pun merasakan hal yang sama dimana dugaan kuat ada oknum TNI yang melakukan hal tersebut kepada family/saudara saya, tutur mantan Sekretaris Jenderal ILMISPI (Ikatan Lembaga Senat Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia) tersebut.
Dikutip dari cnnindonesia.com Laksamana Yudo mengaku akan mengerahkan segala upaya agar tidak ada lagi prajurit TNI yang bersikap arogan dan menyakiti rakyat.
“TNI harus selalu menyatu dan hadir di tengah rakyat sebagai problem solver dan harus bersikap humanis," kata Yudo.
"Apabila nantinya saya dipercaya menjadi Panglima TNI, saya akan mengerahkan segala dan upaya agar tidak ada lagi oknum-oknum TNI yang melakukan hal tidak terpuji serta bersikap arogan yang dapat merugikan dan menyakiti hati rakyat," imbuhnya.
Hal yang sama juga, beberapa minggu ini, viral di sejumlah media cetak, elektronik, online, maupun media sosial dugaan oknum TNI melakukan KDRT terhadap istrinya, dikutip dari detikJateng, Oknum TNI dari kesatuan Ajendam IV/Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baihaqie yang videonya viral di media sosial karena memukul istri sudah diproses dan tengah menunggu persidangan. Atas perbuatannya Luthfie dijerat pasal berlapis.
Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Jadi kita buat berlapis, kalau KDRT-nya nggak masuk nanti penganiayaannya," kata Rinoso saat dihubungi detikJateng, minggu lalu.
Hal itu berdasarkan pelaporan istri tersangka terkait dengan KDRT. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti penganiayaan. Dengan pasal tersebut, Serda Luthfie terancam 5 tahun penjara. Terkait pemecatan, Rinoso menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Tapi masalah pecat atau tidak nanti di pengadilan, kita kan hanya melihat fakta-fakta," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, video seorang oknum anggota TNI disebut menganiaya istri di depan anaknya beredar di media sosial. (Red/**)
0 Comments