MAKASSAR, KNEWS - Bertempat di Hotel Grand Asia, Selasa, (21/06/22), Sekretaris Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Sulawesi Selatan, Salah satu sayap organisasi kepemudaan Gerindra, Muh. Awaluddin Mangantarang menjadi salah satu Narasumber, bersama Kadispora Kota Makassar Andi Patiware, dan Anggota DPRD kota Makassar Erick Horas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah bersama ratusan warga Kota Makassar.
Lebih jauh produk hukum tersebut (Perda Kota Makassar) Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Kepemudaan, Awal sapaannya mengatakan bahwa dengan lahirnya produk hukum untuk kepemudaan menjadi legal stending
"Dengan lahirnya produk hukum untuk kepemudaan menjadi legal standing bagi upaya pemberdayaan kepemudaan, dimana di era digitalisasi ini pemuda di tuntut untuk mampu mengakselerasi perubahan dan tantangan untuk mampu melihat potensi yang ada dalam diri dan sekitarnya, sehingga menjadikan tantangan tersebut suatu hal yang produktif," ujarnya.
Lanjutnya, sehingga peran pemuda sebagai bonus dalam usia produktif dapat memberikan hal yang kontributif di masyarakat, sehingga peran serta pemuda dalam pembangunan semakin terasa
“Kita bersyukur bahwa perda ini telah ada, menjadi payung hukum dalam pengambilan kebijakan terkait sektor kepemudaan, sehingga pemberdayaan kepemudaan sudah mestinya menjadi salah satu perhatian pemerintah, Karena memang peran pemerintah adalah menjadi regulator dan mediator bagi kemajuan pemudanya”, Kata Pimpinan Salah Satu Organisasi Sayap Kepemudaan tersebut.
(Asrul)
0 Comments