MAKASSAR, KNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi menggelar Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Tahun anggaran 2022, di Hotel Grand Imawan, Jumat 10 Juni 2022.Perda nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar.
Kasrudi menyampaikan pentingnya regulasi ini untuk mengatur merebaknya anjal dan gepeng.
Salah satu poin pentingnya adalah pembinaan yang seimbang. Baik itu dari segi keagamaan, akademis, dan keterampilan.
“Anak-anak jalanan membutuhkan tempat penyaluran bakat mereka. Itulah perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk membina mereka agar tidak lagi kembali mengemis di jalanan,” tutur Kasrudi.
Adapun pembicara pertama Lurah Borong, Andi Muh Yahya mengatakan, Perda ini luar biasa yang mengatur regulasi anak jalanan dan gelandangan.
Ia mengamini penanganan anjal dan gepeng perlu intervensi pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat akan paham tentang pembinaan anjal dan gepeng,” ujarnya.
Pembicara selanjutnya, Ronni, Pemerhati Sosial menambahkan, persoalan sosial jalanan sangat krusial khususnya di Kota Makassar.
Persoalannya berputar disitu-situ saja. Sudah ditindak, kembali lagi ke jalanan.
“Ini tanggung jawab sosial kita sebagai RT RW mencegah tumbuh kembang anjal. Karena anjal itu adalah bagian dari masyarakat,” ucap Ronni.
“Anjal selalu dikategorikan tanggung jawab Dinsos. Harus juga ada pembinaan dari elemen pemerintah di tingkat RT dan RW,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini menghadirkan unsur Ketua RT dan RW se kelurahan Borong.
0 Comments