MAKASSAR, KNEWS - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar.
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar”, menghadirkan narasumber, dr. Wahida Ratnawati, Sp.S, M. kes (Dokter Spesialis Paru) serta Drs. H. Mallapiang Bathin,MM, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada (29/5/2022)
Dalam sambutanya, Andi Hadi mengatakan, pelayanan Kesehatan merupakan amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan unsur penunjang kesejahteraan umum yang harus diwujudkan pemerintah daerah.
Perda ini kata Andi Hadi memberikan jaminan kepada masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksmal di rumah sakit milik pemerintah kota, RSUD, Puskesmas dan jaringannya.
“Masalah kesehatan adalah hal yang urgent. Pemerintah kota hadir untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” terang Politisi PKS itu.
Sementara, dr. Wahida Ratnawati selaku narasumber mengatakan Perda Pelayanan Kesehatan ini sudah ada revisi terbarunya untuk lebih memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
Walau demikian, sebagai praktisi kesehatan, ia mengajak semua kalangan untuk memperhatikan kesehatan.
“Perhatikan pola makanta’. Dulu orang meninggal karena umur lanjut, sekarang sudah banyak kasus meninggal di usia muda disebabkan faktor kesehatan, jantung, struk dan sebagainya,” terangnya.
Sementara itu, Drs. H.Mallapiang Bathin,MM selaku narasumber ketiga mengatakan, Perda ini walau sudah lama substansinya ialah bagaimana pelayanan dasar kesehatan bisa dijangkau oleh masyarakat. Walaupun demikian karena terbilang murah jangan dianggap meremehkan kesehatan, justru kita harus hidup dengan pola sehat.
“Umur saya sudah 70an tahun lebih, tapi masih kuat menyetir mobil, kuncinya disiplin, lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandasnya.
0 Comments