Pengadaan Container Makassar Recover Disoal

 


MAKASSAR,KNEWS
, Diduga melakukan pelanggaran administrasi Pengadaan barang dan jasa, container makassar recover disinyalir cacat prosedur. 

Pekerjaan container untuk penanganan covid 19 dikota makassar diduga cacat aturan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam perpres 12 tahun 2021. 


Yang dimana diatur tentang Tender, non tender dan swakelola pengadaan barang dan jasa, yang tentu dalam proses pengadaan barang dan jasa masuk dalam infomasi publik melalui sistem sirup dan LPSE. 


Dwi Putra Kurniawan, "Nah seharusnya semua kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa tentu akan diimput dalam RUP, kami periksa di LPSE kami tidak temukan pekerjaan yang dimaksud" 


Saat ini pembangunan itu sudah berjalan kami melihat sudah ada pekerjaan mencapai progres 70% dilapangan, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak kelurahan dengan proses pengadaan container tersebut. 


Lanjutnya beliau mengatakan "Kami masih lengkapi bukti setelah lengkap kami akan segera laporkan ke APH mengenai pengadaan conteiner ini, pekan depan kami akan segera laporkan mudahan dokumen sudah lengkap" 


Kami sudah memeriksa di LPSE kota makassar ternyata program ini tidak ditayangkan di LPSE dan tentu ini kami nilai tidak transparansi dengan penggunaan anggaran tersebut diakibatkan tidak ditayangkannya di LPSE sesuai aturan dari Perpres 12 tahun 2021. 


" Ya saat ini kami masih lakukan pengumpulan data dan sudah hampir rampung, kami harap pihak APH (Aparat penegak hukum) nantinya memproses secara profesional"

0 Comments