MAKASSAR, KNEWS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar menggelar kegiatan keterbukaan informasi publik. Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (09/09/2021).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo membahas keterbukaan informasi publik bersama SKPD lingkup Pemkot. Salah satunya dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis sebagai perwakilan mengapresiasi kegiatan itu. Pihaknya, kata dia, akan terus mendukung upaya Diskominfo terkhusus dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Kami (Dinas PU) sebagai PPID pembantu mengampresiasi kegiatan dilaksanakan oleh Dinas kominfo Makassar selaku PPID utama,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, materi dibahas yakni soal kriteria dan ketentuan informasi pablik. Dan merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik.
Narasumber merupakan ahli di bidangnya. Pemateri pun membahas tentang hak warga negara untuk mendapatlan informasi.
“Juga dibahas petunjuk teknis standar layanan pablik yang dikeluarkan oleh komisi informasi publik. Serta bagaimana pengajuan konsekuaensi terhadap data apa saja boleh dikonsumsi pablik dan dikecualikan,” jelas Hamka.
Menurut Hamka, pada prinsipnya informasi pablik merupakan informasi yang bersifat terbuka dan hak warga negara memperoleh informasi. Dan bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan paradigma baru bagi PPID pembantu yang dimiliki oleh masing-masing SKPD dalam hal keterbukaan informasi,” tandas Hamka. (Red/yn).
0 Comments